PENGUMUMAN PEMBERKASAN NOMOR INDUK PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI TAHUN ANGGARAN 2021
PENGUMUMAN PEMBERKASAN NOMOR INDUK PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI TAHUN ANGGARAN 2021
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19456/BMP.01.02/SD/D/2021 tanggal 20 Desember 2021, perihal Penyelesaian Penetapan
NI PPPK Guru Tahun 2021 secara elektronik dan Pengumuman Nomor B.810.810/12578/PPIK/BKD tanggal 3 November 2021 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi I Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, bersama ini disampaikan sebagai berikut :
A. Pemberkasan
1. Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap I di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumennya berupa softcopy yang diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
2. Kelengkapan berkas usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh pelamar adalah hasil pindai/scan dokumen asli berikut :
a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
b. Ijazah/STTB sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada Jabatan yang dilamar;
c. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai;
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia; e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang bekerja pada
unit pelayanan kesehatan pemerintah;
f. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika,
psikotropika, preskursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh
dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang
pengujian zat narkoba dimaksud;
g. Surat Pernyataan bermaterai yang berisi tentang :
b. Ijazah/STTB sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada Jabatan yang dilamar;
c. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai;
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia; e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang bekerja pada
unit pelayanan kesehatan pemerintah;
f. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika,
psikotropika, preskursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh
dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang
berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk
pengujian zat narkoba dimaksud;
g. Surat Pernyataan bermaterai yang berisi tentang :
1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
swasta (termasuk BUMN/BUMD);
3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
4) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
3. Pengisian DRH dan kelengkapan berkas sebagaimana dimaksud angka 2 di atas pada laman https://sscasn.bkn.go.id dilaksanakan mulai tanggal 24 Desember 2021 s/d 10 Januari 2021.
B. Lainnya
1. Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak melakukan unggah kelengkapan dokumen pada batas akhir tanggal yang ditentukan maka dianggap mengundurkan diri dan wajib membuat surat pengunduran diri;
2. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sendiri;
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Untuk Pengumuman Pemberkasan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021 dapat diunduh disini
Posting Komentar untuk "PENGUMUMAN PEMBERKASAN NOMOR INDUK PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI TAHUN ANGGARAN 2021"