Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SE NO.13409 PENULISAN AKSARA BALI TAHUN 2021

SURAT EDARAN NOMOR 13409 TAHUN 2021 TENTANG PENULISAN AKSARA BALI

Bali, 20 Mei 2021

Kepada

Yth. Kepala Perangkat Daerah di lingkungan

Pemerintah Provinsi Bali.

di –

Tempat

SURAT EDARAN

NOMOR 13409 TAHUN 2021

TENTANG

PENULISAN AKSARA BALI

PADA KOP SURAT NASKAH DINAS

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI

Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang

Perlindungan Dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta

Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, maka perlu dilakukan penyesuaian pelaksanaan

Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, khususnya pada bagian

Kop Surat yang wajib menggunakan tulisan Aksara Bali di atas tulisan Latin. (contoh

terlampir).

Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.

a.n. GUBERNUR BALI

SEKRETARIS DAERAH,

DEWA MADE INDRA

NIP. 19670203 198602 1 004

Tembusan disampaikan kepada Yth :

1. Bapak Gubernur Bali sebagai laporan;

2. Bapak Wakil Gubernur Bali sebagai laporan. 









Komang Budiadnya
Komang Budiadnya Saya Seorang Guru dan Juga Content Creator

Posting Komentar untuk "SE NO.13409 PENULISAN AKSARA BALI TAHUN 2021"