SE NO.13409 PENULISAN AKSARA BALI TAHUN 2021
SURAT EDARAN NOMOR 13409 TAHUN 2021 TENTANG PENULISAN AKSARA BALI
Bali, 20 Mei 2021
Kepada
Yth. Kepala Perangkat Daerah di lingkungan
Pemerintah Provinsi Bali.
di –
Tempat
SURAT EDARAN
NOMOR 13409 TAHUN 2021
TENTANG
PENULISAN AKSARA BALI
PADA KOP SURAT NASKAH DINAS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI
Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang
Perlindungan Dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta
Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, maka perlu dilakukan penyesuaian pelaksanaan
Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, khususnya pada bagian
Kop Surat yang wajib menggunakan tulisan Aksara Bali di atas tulisan Latin. (contoh
terlampir).
Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.
a.n. GUBERNUR BALI
SEKRETARIS DAERAH,
DEWA MADE INDRA
NIP. 19670203 198602 1 004
Tembusan disampaikan kepada Yth :
1. Bapak Gubernur Bali sebagai laporan;
2. Bapak Wakil Gubernur Bali sebagai laporan.
Posting Komentar untuk "SE NO.13409 PENULISAN AKSARA BALI TAHUN 2021"