Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jadwal Pengisian DRH dan Usul Penetapan NI PPPK Guru Tahap 2

Jadwal Pengisian DRH dan Usul Penetapan NI PPPK Guru Tahap 2









Jadwal Pengisian DRH dan Usul Penetapan NI PPPK Guru Tahap 2 Sudah Dirilis

Badan Kepegawaian Negara (BKN) Secara resmi mengeluarkan Surat pengumuman Usul penetapan NI PPPK GuruTahap II Tahun 2021 secara elektronik. Nomor : 782/B-MP.01.01/SD/D/2022 Jakarta, 12 Januari 2022

Kepada Yth.

1. Menteri Agama RI

2. Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.

di Tempat

Menyusuli surat kami Nomor 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021 tanggal 20 Desember 2021 perihal Penjelasan penetapan NI PPPK Guru Tahun 2021 secara elektronik, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Instansi yang telah mendapatkan Hasil Pengolahan Kelulusan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui inbox Admin PPPK, wajib mengumumkan kelulusan tersebut dan agar dapat segera melaksanakan pemberkasan Penetapan NI PPPK Guru Tahap II.

2. Pemberkasan penetapan NI PPPK Guru Tahap II tahun 2021 disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Instansi Pusat dan kepada Kepala Kantor Regional untuk Instansi Daerah secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada alamat https://docudigital.bkn.go.id. Tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK Guru Tahap II dilakukan secara digital (digital signature).

3. Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 10 Januari 2022 sampai dengan tanggal 26 Januari 2022.

4. Penyampaian kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK Guru Tahap II oleh Instansi disampaikan melalui SAPK dan Aplikasi DOCUDigital mulai tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan tanggal 23 Februari 2022.

5. Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK Guru Tahap II Tahun 2021 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NI PPPK kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah.

Demikan kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

 Download File

  1. Surat pernyataan 5 poin sesuai dengan peraturan BKN nomor 1 tahun 2019 untuk PPPK yang sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh calon ASN
  2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
  3. Daftar riwayat hidup atau DRH yang diisi dan diunduh dari situs SSCASN yang digabung menjadi satu file PDF dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh calon ASN
  4. Bukti pengalaman kerja asli yang ditandatangani atau fotokopi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang apabila memiliki pengalaman kerja.
  5. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah
  6. Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah
  7. Ijazah pendidikan asli atau ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri yang digunakan untuk melamar formasi CASN
  8. Transkip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN
  9. Surat lamaran kerja ASN yang ditujukan kepada instansi yang dilamar. Bisa dicek di situs BKD/BKPSDM masing-masing
  10. Pas foto formal terbaru dengan latar belakang merah

Pemberkasan penetapan NI PPPK Guru 2021 disampaikan kepada Kepala BKN untuk instansi pusat dan kepada Kepala Kantor Regional untuk instansi daerah secara elektronik.

Penetapan dikirim melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik DOCUDigital. Tandatangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK juga dilakukan secara digital (digital signature).

Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK Guru 2021 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 bulan setelahnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NI PPPK guru kepada Kepala BKN untuk instansi pusat dan kepada kantor regional BKN untuk instansi daerah.

Jika pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, maka dikenakan sanksi tidak boleh mendaftar penerimaan PPPK untuk satu periode ke depan.

Komang Budiadnya
Komang Budiadnya Saya Seorang Guru dan Juga Content Creator

Posting Komentar untuk "Jadwal Pengisian DRH dan Usul Penetapan NI PPPK Guru Tahap 2"