Diklat Nasional Online *Pengelola Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Diklat Nasional Online *Pengelola Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Salam Literasi!!!
💪🏻😊
Akhirnya Diklat Nasional Online *Pengelola Perpustakaan Sekolah/Madrasah* yang dinanti segera dimulai,
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia bekerjasama dengan Ikatan Pustakawan Indonesia (PD-IPI) DKI Jakarta dan UPT Perpustakaan Universitas Negeri Jakarta
_Mempersembahkan:_
DIKLAT NASIONAL ONLINE PENGELOLA PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAH
(Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah)
🎖️ *Peserta Mendapatkan:*
1. Materi Diklat
2. E-Sertifikat 110 JP*
3. Surat Undangan
4. Surat Keterangan
_*) Sertifikat resmi dikeluarkan oleh PERPUSNAS RI_
📚 *Materi Diklat:*
1. Kebijakan Penyelenggara Diklat Pengelolaan Perpustakaan
2. Pengembangan Program Perpustakaan
3. Wawasan Pendidikan Tenaga Perpustakaan
4. Manajemen Perpustakaan
5. Pengembangan Koleksi Perpustakaan
6. Organisasi Informasi
7. Layanan Jasa dan Sumber Informasi
8. Teknologi Informasi untuk Perpustakaan
9. Promosi Perpustakaan
10. Literasi Informasi
11. Komunikasi Interpersonal
12. Perawatan Bahan Perpustakaan
13. Etika Tenaga Perpustakaan
14. Peningkatan Minat dan Gemar Membaca
15. Praktek Kerja Perpustakaan
16. Seminar Pengelolaan Perpustakaan
17. Evaluasi
🎓 *Pengajar:*
1. Perpustakaan Nasional RI (PERPUSNAS)
2. Ikatan Pustakawan Indonesia (PD-IPI) DKI Jakarta
3. UPT Perpustakaan Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
⏰ *Waktu Pelaksanaan:*
29 November - 10 Desember 2021
(6 hari melalui zoom & 5 hari melalui LMS)
📝 *Pendaftaran:*
https://s.id/registrasidiklatperpusnas
🗳️ *Transfer:*
No. Rek. 1290011948383
Bank Mandiri
an. Rifqi Pratama
Rp 1 Jt
☎️ *Narahubung:*
Rifqi Pratama
(0819-1308-8719)
Agus Supriana
(0815-9868-103)
Ita Shylvia
(0857-1900-4080)
Ayo segera daftar karena
*PESERTA TERBATAS*
Semoga kita semua sehat dan sukses selalu
Salam Literasi!!!
😊💪🏻🙏🏻
Posting Komentar untuk "Diklat Nasional Online *Pengelola Perpustakaan Sekolah/Madrasah"