Aplikasi Pendataan Perpustakaan berbasis Wilayah khusus untuk Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi
Aplikasi Pendataan Perpustakaan berbasis Wilayah khusus untuk Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi
Dalam rangka menjalankan amanat Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, sebagaimana tertuang pada Pasal 15 Ayat (3) Huruf [e] bahwa “Pembentukan perpustakaan yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia agar diberitahukan keberadaannya kepada Perpustakaan Nasional RI", Perpustakaan Nasional RI telah meluncurkan Aplikasi Pendataan Perpustakaan berbasis Wilayah.
Sebagai bentuk optimalisasi proses pendataan perpustakaan melalui aplikasi tersebut, Pusat Pengembangan Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi menyelenggarakan kegiatan "Sosialisasi Aplikasi Pendataan Perpustakaan berbasis Wilayah khusus untuk Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi, pada:
Jumat, 25 Februari 2022
Pukul 07.30 s/d. 12.00 WIB
Zoom Meeting:
Webinar ID: 881 4979 6937
Passcode: perpusnas
Agenda kegiatan:
Sambutan dan Pengarahan:
Drs. Deni Kurniadi, M.Hum.
Narasumber:
1. Ratih Nurhidayah, SIP. [Pedoman Pengelolaan Aplikasi Pendataan berbasis Wilayah]
2. Abi Rafdi Ramadhan, S.Hum. [Simulasi Aplikasi Pendataan berbasis Wilayah]
Moderator:
Deine Pangalila, S.Sos., M.Si.
Diselenggarakan secara Gratis dan Terbuka untuk seluruh Pengelola Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi di Indonesia.
Kegiatan ini juga disiarkan secara langsung di Kanal Youtube Perpusnas RI dan peserta yang hadir akan mendapatkan sertifikat elektronik (e-sertificate).
Posting Komentar untuk "Aplikasi Pendataan Perpustakaan berbasis Wilayah khusus untuk Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi"