Tata Cara Pendaftaran PPPK Guru Terbaru Sesuai SE GTK Kemendikbud Ristek Tanggal 8 Juli 2021
Tata Cara Pendaftaran PPPK Guru Terbaru Sesuai SE GTK Kemendikbud Ristek Tanggal 8 Juli 2021
PENGUMUMAN
Nomor 4040/B/GT.01.00/2021
TENTANG
PERUBAHAN PENGUMUMAN NOMOR 3768/B/GT.01.00/2021
TENTANG
SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN
KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA PEMERINTAH
DAERAH TAHUN 2021
Mempertimbangkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor
2796/B/GT.00.06/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, dengan ini
disampaikan Perubahan Pengumuman Nomor 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Seleksi Penerimaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah
Tahun 2021, sebagai berikut.
Semula tertulis:
E. Tata Cara Pendaftaran
6. Pelamar wajib mengunggah hasil scan berwarna dokumen asli persyaratan meliputi:
a. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer,
bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal
pendaftaran. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id
b. KTP elektronik (e-KTP) asli atau asli surat keterangan telah melakukan perekaman
kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),
c. pasfoto dengan latar belakang merah dengan ketentuan foto seluruh wajah sampai dengan
pundak, jelas dan tidak miring, serta bukan swafoto.
d. Ijazah dengan ketentuan:
1) Sesuai dengan jabatan yang dilamar.
2) Bagi lulusan luar negeri, wajib melampirkan Ijazah dan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah
dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pendidikan Tinggi.
e. Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki.
f. Bagi penyandang disabilitas:
1) Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan
tentang jenis dan derajat kedisabilitasannya;
2) menyampaikan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar
dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (pelamar mengunggah video singkat tersebut
di youtube/googledrive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan bahwa
tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.
Diubah menjadi:
E. Tata Cara Pendaftaran
6. Pelamar wajib mengunggah hasil scan berwarna dokumen asli persyaratan meliputi:
a. KTP elektronik (e-KTP) asli atau asli surat keterangan telah melakukan perekaman
kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),
b. pasfoto dengan latar belakang merah dengan ketentuan foto seluruh wajah sampai dengan
pundak, jelas dan tidak miring, serta bukan swafoto.
c. Ijazah dengan ketentuan:
1) Sesuai dengan jabatan yang dilamar.
2) Bagi lulusan luar negeri, wajib melampirkan Ijazah dan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah
dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pendidikan Tinggi.
d. Transkrip, dengan ketentuan:
1) bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri, melampirkan transkrip nilai sesuai persyaratan
kebutuhan jabatan yang dilamar;
2) bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan
hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang
menyelenggarakan urusan Pendidikan Tinggi;
e. Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki.
f. Bagi penyandang disabilitas:
1) Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan
tentang jenis dan derajat kedisabilitasannya;
2) menyampaikan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar
dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (pelamar mengunggah video singkat tersebut
di youtube/googledrive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan bahwa
tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.
Posting Komentar untuk "Tata Cara Pendaftaran PPPK Guru Terbaru Sesuai SE GTK Kemendikbud Ristek Tanggal 8 Juli 2021 "