Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Format SKP Jabatan Fungsional Guru SE-03-TAHUN-2021-SKP

Format SKP Jabatan Fungsional Guru SE-03-TAHUN-2021-SKP



Merujuk kepada Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, PA Penajam melakukan riview Indikator Kerja Utama (IKU), Perjanjian kerja, Indikator Kerja Individu (IKI), Rencana Kerja, dan seluruhnya bermuara kepada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) versi terbaru (Selasa, 4/1). Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 merupakan petunjuk teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja.

Penilaian SKP berdasarkan pada kuantitas kerja, sementara kualitas kerja ditentukan apabila dalam evaluasi, hasilnya sesuai dengan pekerjaan yang dicapai atau seberapa banyak temuan dari pekerjaan tersebut. Penyusunan SKP terbaru dapat dilihat dalam surat edaran Menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyusunan sasaran kinerja pegawai dan penilaian kinerja pegawai negeri sipil tahun 2021.

da hal penting yang harus di ketahui oleh PNS Guru dalam menyusun SKP terbaru saat ini, sebab penyusunan SKP yang terbaru memiliki perbedaan dari yang sebelumnya. Berikut ini penjelasan tentang penyusunan SKP terbaru :

 Penyusunan SKP

a. Penyusunan SKP Tahun 2021 terbagi atas 2 periode yaitu:

1) Bulan Januari – Juni : teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. SKP ditetapkan paling lambat akhir Bulan Januari.

2) Bulan Juli – Desember : teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. SKP ditetapkan paling lambat akhir Bulan Juli.

b. Penyusunan kegiatan tugas jabatan dan target pada SKP periode Januari – Juni mempertimbangkan kurun waktu penyelesaian/ pencapaian sesuai periode dimaksud.

c. Dalam hal capaian suatu kegiatan tugas jabatan dan targetnya pada SKP periode Januari - Juni tidak dapat diukur dalam kurun waktu Januari - Juni, maka untuk kegiatan tugas jabatan dan target yang dimaksud dituangkan kembali dalam SKP periode Juli - Desember mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2.

 PENILAIAN KINERJA PNS JABATAN FUNGSIONAL GURU DOWNLOAD

A. Penilaian kinerja PNS Tahun 2021 terbagi atas 2 periode yaitu:

1) Bulan Januari - Juni, terdiri atas:

a) penilaian atas SKP yang disusun berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Penilaian SKP dilakukan terhadap kegiatan tugas jabatan yang dapat diukur capaiannya dalam kurun waktu Januari - Juni.

 b) penilaian perilaku kerja berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

Nilai Prestasi Kerja PNS diperoleh dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai perilaku kerja dengan bobot 60% nilai SKP dan 40% nilai perilaku kerja. Penilaian Prestasi Kerja PNS periode Januari - Juni dilaksanakan paling lambat akhir Bulan Juli 2021.

2) Bulan Juli - Desember, terdiri atas:

a) penilaian atas SKP yang disusun berdasarkan ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

b) penilaian perilaku kerja berdasarkan ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Nilai Kinerja PNS diperoleh dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai perilaku kerja dengan bobot:

a) 60% nilai SKP dan 40% nilai perilaku kerja bagi Instansi Pemerintah yang menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung; atau

b) 70% nilai SKP dan 30% nilai perilaku kerja bagi Instansi Pemerintah yang belum menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.

Penilaian Kinerja PNS periode Juli - Desember dilaksanakan paling lambat akhir Bulan Januari Tahun 2022.

B. Nilai dan predikat kinerja PNS Tahun 2021 diperoleh dengan mengintegrasikan Hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS pada periode Januari - Juni dan Penilaian Kinerja PNS pada periode Juli - Desember sesuai dengan langkah-langkah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

C. Integrasi Hasil Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaksanakan pada Bulan Februari Tahun 2022.

D. Bagi pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri yang capaian pada SKPnya dinilai oleh Instansi Pemerintah lain dan hasil penilaiannya dikeluarkan melebihi Bulan Januari, maka Integrasi Hasil Penilaian Kinerja pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri dimaksud menyesuaikan dengan waktu dikeluarkannya hasil penilaian SKP dengan tetap mengacu pada langkah – langkah pengintegrasian sebagaimana dimaksud pada huruf b.

E. Bagi pejabat fungsional yang telah menghasilkan output untuk angka kredit berdasarkan SKP periode Januari - Juni tetap dapat diperhitungkan untuk pengajuan daftar usulan penetapan angka kredit.


Silakan Unduh dibawah ini : 

FORMAT SKP JABATAN GURU : DOWNLOAD

PP-Nomor-30-Tahun-2019 : DOWNLOAD

Permen-PAN-RB-No-8-Tahun-2021: DOWNLOAD

SE-03-TAHUN-2021-SKP : DOWNLOAD



 
Komang Budiadnya
Komang Budiadnya Saya Seorang Guru dan Juga Content Creator

Posting Komentar untuk "Format SKP Jabatan Fungsional Guru SE-03-TAHUN-2021-SKP"