Passing Grade PPPK di KepmenPAN-RB 1169 Tahun 2021 terbaru 6 Oktober 2021
Passing Grade PPPK di KepmenPAN-RB 1169 Tahun 2021
Pemerintah resmi menetapkan passing grade PPPK guru 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2021. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan dalam penetapan passing grade tersebut, pemerintah memberikan afirmasi yang besar untuk guru honorer usia 50 tahun ke atas. Ketentuan tersebut berlaku untuk guru honorer K2 maupun non-K2 yang mengikuti seleksi PPPK guru tahap I.
Penurunan passing grade kompetensi manajerial dan sosiokultural dari 130 menjadi 110. Sedangkan wawancara dari 24 menjadi 20. Untuk kompetensi teknis, lanjutnya, seluruh guru honorer usia 50 tahun ke atas, passing grade ditiadakan.
Jadi passing grade-nya dinolkan atau disamakan dengan yang memiliki sertifikat pendidik," terangnya. Keputusan pemerintah tersebut, kata Deputi Suharmen, sebagai bukti keberpihakan kepada guru honorer terutama yang usianya sepuh dengan masa pengabdian panjang.
Jadi passing grade-nya dinolkan atau disamakan dengan yang memiliki sertifikat pendidik," terangnya. Keputusan pemerintah tersebut, kata Deputi Suharmen, sebagai bukti keberpihakan kepada guru honorer terutama yang usianya sepuh dengan masa pengabdian panjang.
Passing Grade PPPK Guru Berubah, Kini Dibagi 3 Kelompok, Ini Daftar Lengkapnya
Jelang pengumuman Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I, Kemenpan RB mengeluarkan Surat Keputusan nomor 1169 tahun 2021 tentang Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian nilai ambang batas seleksi kompetensi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun anggaran 2021.
Dikutip dari jdih.menpan.go.id, adapun dalam keputusan ini, nilai ambang batas seleksi kompetensi dibagi 3 kategori, yakni :
1. Nilai Ambang Batas kategori 1
Nilai ambang kategori 1 merupakan nilai ambang batas sebagaimana ditetapkan dalam keputusan MenPAN RB nomor 1127 tahun 2021.
elang pengumuman Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I, Kemenpan RB mengeluarkan Surat Keputusan nomor 1169 tahun 2021 tentang Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian nilai ambang batas seleksi kompetensi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun anggaran 2021.
Dikutip dari jdih.menpan.go.id, adapun dalam keputusan ini, nilai ambang batas seleksi kompetensi dibagi 3 kategori, yakni :
1. Nilai Ambang Batas kategori 1
Nilai ambang kategori 1 merupakan nilai ambang batas sebagaimana ditetapkan dalam keputusan MenPAN RB nomor 1127 tahun 2021.
Nilai ambang kategori 2 untuk peserta paling rendah berusia 50 tahun pada saat pendaftaran.
3. Nilai Ambang Batas Kategori III
Nilai ambang batas kategori 3 adalah:
- Nilai untuk Seleksi Kompetensi teknis
- 130 untuk Seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural
- 24 untuk wawancara
ntuk pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap I akan diumumkan 8 Oktober 2021 di Youtube Kemendikbud.
Nah, untuk nilai passing grade lengkapnya KLIK DISINI.
Posting Komentar untuk "Passing Grade PPPK di KepmenPAN-RB 1169 Tahun 2021 terbaru 6 Oktober 2021"