Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Jika Peserta Sakit, reaktif Covid 19, melahirkan, telat hadir saat TUK ASN PPPK Guru?


Bagaimana Jika Peserta Sakit, reaktif Covid 19, melahirkan, telat hadir saat TUK ASN PPPK Guru?



TAMBAHAN KETENTUAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI 1

GURU ASN PPPK TAHUN 2021

Menyusul pengumuman No 5001/B/GT.01.00/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 Guru ASN PPPK Tahun 2021, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bagi peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan;
  2. Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 pada sesi 1 dan pukul 13.15 pada sesike 2 akan diikutkan ke seleksi kompetensi tahap 2;
  3. Bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan(rapid test reaktif, Positif Covid 19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti. Selanjutnya Pengawas utama dan/atau Penanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat ikut sesi susulan atau diikutkan ke seleksi kompetensi tahap 2. Proktor Utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya;
  4. Sesi susulan akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021. Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id satu hari sebelum pelaksanaan (Jum’at tanggal 17 September 2021);
  5. Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur sebagaimana disampaikanpada pengumuman sebelumnya;
  6. Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi terpaparCovid atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 1 dan dapat mengikuti seleksi kompetensi tahap 2.

Dikeluarkan di Jakarta

Pada tanggal, 12 September 2021

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Iwan Syahril

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk di ketahui



Komang Budiadnya
Komang Budiadnya Saya Seorang Guru dan Juga Content Creator

Posting Komentar untuk "Bagaimana Jika Peserta Sakit, reaktif Covid 19, melahirkan, telat hadir saat TUK ASN PPPK Guru?"