Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Diklat Kepala Perpustakaan Sekolah Angkatan II Tahun 2021

 


Diklat Kepala Perpustakaan Sekolah - Angkatan II Tahun 2021

Dalam rangka meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia, khususnya bidang perpustakaan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpustakaan Nasional RI membuka pendaftaran Diklat Kepustakawanan Tahun 2021. 

Pendidikan dan Pelatihan Kepustakawanan ditujukan untuk meningkatkan kompetensi bidang kepustakawanan bagi para Tenaga Perpustakaan (tenaga teknis dan fungsional Pustakawan) di lingkungan Perpustakaan Nasional, Dinas Perpustakaan Umum Provinsi/Kabupaten/Kota, Perpustakaan Khusus (Instansi/Lembaga), Perpustakaan Perguruan Tinggi, dan Perpustakaan Sekolah. Diklat Kepustakawanan tidak hanya diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), namun juga ada beberapa diklat yang kami buka untuk para tenaga perpustakaan non pemerintah (swasta). Saat ini kami sudah membuka Diklat Kepala Perpustakaan sekolah Tahun 2021 Kegiatan tanggal : 03/08/2021 - 01/09/2021 Diklat Kepala Perpustakaan Sekolah Angkatan II Tahun 2021


 ELDIKA
Maksimum Peserta:40 Peserta
Tipe Diklat:Diklat Teknis
Durasi Diklat:14 Hari, 120 Jam
Daftar                            
Biaya Diklat
:0
Keterangan:

Diklat Kepala Perpustakaan Sekolah dilaksanakan sebagai implementasi Undang-Undang no. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Undang-Undang no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Permendiknas no. 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah agar Kepala Perpustakaan Sekolah dapat:

  1. memiliki pengetahuan, sikap, dan keterampilan berkaitan dengan Undang-Undang no. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Permendiknas no. 25 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala/Tenaga Perpustakaan Sekolah/ Madrasah
  2. memahami Standar Kualifikasi Kepala Perpustakaan Sekolah/ Madrasah
  3. memahami Standar Kompetensi Kepala Perpustakaan Sekolah/ Madrasah

  

Syarat

Persyaratan peserta:

1. Ditugaskan sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah;

2. Berijasah minimal S1 non perpustakaan.

 Persyaratan Administrasi :

1. Surat permohonan mengikuti diklat yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;

2. SK Penugasan sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah;

3. Ijasah Terakhir

Daftar di : https://pusdiklat.perpusnas.go.id/daftar_diklat


Untuk melakukan pendaftaran Diklat, silahkan daftarkan diri Anda melalui portal Kanal Tenaga Perpustakaan (KANTAKA) di pusdiklat.perpusnas.go.id/kantaka.

Jadwal pelaksanaan diklat (masih bersifat tentative)  dan persyaratannya dapat dilihat di portal Kantaka. 

Segera daftarkan diri Anda melalui KANTAKA.

https://pusdiklat.perpusnas.go.id/kantaka

 Tingkatkan kompetensi Anda bersama kami. 

Contact Person : 0811-165-1980


https://pusdiklat.perpusnas.go.id/berita/read/39/pembukaan-pendaftaran-diklat-kepustakawanan-tahun-2021

Komang Budiadnya
Komang Budiadnya Saya Seorang Guru dan Juga Content Creator

1 komentar untuk "Diklat Kepala Perpustakaan Sekolah Angkatan II Tahun 2021"

  1. boleh nanya... diklat kep perpus sekolah nya jadi dilaksanakan ? kenapa sy tidak bisa masuk k eldeka ya ? mhn penjelasannya

    BalasHapus