Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cek Penerima BLT Gaji Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id sebelum 30 Juni 2021

Cek Penerima BLT Gaji Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id




A.  Cara Daftar BLT Subsidi Gaji Guru Honorer

Syarat Menerima BSU Guru Honorer

Tidak semua guru honorer akan menerima bantuan BLT guru honorer tersebut. Guru honorer yang berhak menerima BSU tersebut harus memenuhi persyaratan berikut.

  1. Berstatus WNI (Warga Negara Indonesia)
  2. Berpenghasilan di bawah Rp5.000.000,00 per bulan.
  3. Merupakan pendidik (guru/dosen) dan tenaga kependidikan swasta (non-PNS) honorer di lingkungan kemendikbud.
  4. Aktif dan terdaftar dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan) atau PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) per 30 Juni 2020.
  5. Bukan penerima bantuan subsidi upah (BSU) dari Kemnaker per 1 Oktober 2020.
  6. Bukan penerima bantuan Kartu Pra Kerja per 1 Oktober 2020

B. Cara Cek Penerima BLT Guru Honorer

  1. Login ke sistem informasi Dapodik di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ untuk guru, dan PD Dikti di https://pddikti.kemendikbud.go.id/ untuk dosen.
  2. Cara login adalah dengan menggunakan akun PTK dan email yang sudah terverifikasi.
  3. Cek tabel “Pembayaran Insentif Guru Bukan PNS” di bagian paling bawah. Tabel penerima akan menampilkan nama bank dan nominal bantuan yang diterima.
  4. Manakala ada kesalahan data penerima BSU, perbaikan dilakukan oleh operator Dapodik di sekolah masing-masing.
lebih rinci Cara Cek Penerima BLT Gaji Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id

1. Login laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru dan PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.

2. Login dengan memasukkan e-mail yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.

4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.
5. Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.




C. Berkas untuk Pencairan BLT Guru Honorer

Setelah terdaftar, Anda dapat melakukan pencairan di bank yang ditampilkan pada tabel di akun PTK Anda.

Syarat pencairan BLT guru honorer adalah dengan menunjukkan 4 berkas yang telah disiapkan sebelumnya, berupa:

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli yang masih berlaku (e-KTP)
  2. Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  3. Surat Keputusan Penerima BSU (Bantuan Subsidi Upah) Guru Honorer
  4. SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang telah diberi materai dan dibubuhi tanda tangan penerima BSU.
Tunjukkan 4 berkas di atas dan Anda akan menerima buku rekening tabungan baru yang berisikan dana bantuan tersebut.

Demikian syarat, cara daftar BLT subsidi gaji guru honorer, dan pencairannya. Pastikan semua data dan berkas pencairan sudah siap sebelum Anda berkunjung ke Bank yang telah ditunjuk.

Kapuslapdik meminta para pendidik dan tenaga kependidikan yang berhak menerima BSU untuk segera membuka aplikasi di info.gtk.kemdikbud.go.id dan bsudikti.kemdikbud.go.id. Kemudian, setelah mengunduh dan mencetak SPTJM bisa datang ke bank, dan mengaktifkan rekening buku tabungan untuk bisa mencairkan dana BSU.

“Masih ada waktu nih Bapak/Ibu penerima BSU, ayo segera cek aplikasi di Info GTK dan PDDikti, datang ke bank, dan aktifkan rekening buku tabungan BSU-nya sebelum tanggal 30 Juni 2021,” ajak Abdul Kahar.   

Komang Budiadnya
Komang Budiadnya Saya Seorang Guru dan Juga Content Creator

Posting Komentar untuk "Cek Penerima BLT Gaji Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id sebelum 30 Juni 2021"