Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran Pelaksanaan Lomba Pendidikan Khusus Tahun 2021 Pusat Prestasi Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia

Surat Edaran Pelaksanaan Lomba Pendidikan Khusus Tahun 2021 Pusat Prestasi Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia





Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Di seluruh Indonesia

Dengan hormat kami informasikan bahwa Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kelompok Kerja Pendidikan Khusus akan menyelenggarakan Festival dan Lomba serta Ajang Kreasi dan Apresiasi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (AKA- PDBK) di berbagai bidang Tahun 2021 secara Daring (Dalam Jaringan).

Sehubungan hal tersebut, Kami mohon agar Saudara segera menginformasikan kegiatan tersebut kepada SLB/SKh dan Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusi (SD, SMP, SMA, dan SMK) serta Pendidikan Masyarakat (Paket A, Paket B, dan Paket C) di wilayah Saudara untuk segera mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan kegiatan dimaksud.

 Silakan unduh lampiran surat lengkap Disini 

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.


Lampiran Surat Edaran Kepala Pusat Prestasi Nasional
Nomor : 0469/J3/DM.04.00/2021
Tanggal : 19 April 2021

A. Sasaran Peserta
Peserta lomba Festival dan Lomba serta Ajang Kreasi dan Apresiasi Peserta Didik
Berkebutuhan Khusus (AKA- PDBK) di berbagai bidang Tahun 2021 secara Daring (Dalam
Jaringan):
1. Peserta didik pada satuan pendidikan khusus/SKh/SLB (SDLB/SMPLB/SMALB).
2. Peserta didik pada sekolah penyelenggara pendidikan inklusif (SD/SMP/SMA/SMK).
3. Peserta didik pada Pendidikan Masyarakat (Paket A/Paket B/Paket C)
B. Usia Peserta
1. Peserta didik lahir setelah tanggal 1 Juni Tahun 2005 untuk jenjang SDLB/sederajat.
2. Peserta didik lahir setelah tanggal 1 Juni Tahun 2002 untuk jenjang SMPLB/sederajat.
3. Peserta didik lahir setelah tanggal 1 Juni Tahun 1999 untuk jenjang SMALB/sederajat.
4. Bagi cabang lomba yang bersifat terbuka (Jenjang SMPLB/SMALB/sederajat)
menggunakan batas usia SMALB/sederajat.





Untuk informasi lebih jelas silakan unduh surat dibawah ini: 

Surat-Edaran-Lomba-Diksus-Tahun-2021Download



Sumber : https://pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/2021/04/21/surat-edaran-pelaksanaan-lomba-pendidikan-khusus-tahun-2021/ 
Komang Budiadnya
Komang Budiadnya Saya Seorang Guru dan Juga Content Creator

Posting Komentar untuk "Surat Edaran Pelaksanaan Lomba Pendidikan Khusus Tahun 2021 Pusat Prestasi Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia"