Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer (Non PNS)

CEK PENERIMA BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) GURU HONORER (NON PNS)  MELAUI LAMAN 

info.gtk.kemendikbud.go.id

Cek penerima bantuan Untuk mengecek data penerima BSU, guru honorer maupun tenaga kependidikan honorer bisa membuka laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/. Guru honorer dapat login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data. Syarat penerima bantuan Nadiem mengatakan, untuk menerima BSU syarat yang ditetapkan oleh Kemendikbud sangat mudah, sehingga bantuan dapat diberikan secara cepat dan efisien. 

Adapun persyaratan BSU Kemendikbud yaitu: 

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). 
  2. Berstatus bukan sebagai PNS. 
  3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020. 
  4. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020. Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Persyaratan rinci yang perlu diketahui untuk mendapatkan BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer, antara lain yaitu harus Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer (Non PNS) dapat dilakukan melalui laman info.gtk.kemendikbud.go.id. 

1. Buka link https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

2. Klik "Login Langsung GTK"

3. Masukan username dan password akun dapodik masing-masing guru, ketikan kode kemanan tampil kemudian "login"

(Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi: - Pastikan menggunakan email yang aktif. - Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain. - Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik. Setelah login melalui laman info.gtk.kemdikbud.go.id akan muncul tampilan berisi pembayaran insentif guru non-PNS atau guru honorer).

4. Jika Anda terdaftar atau masuk dalam penerima tunjangan subsidi upah maka akan tampil info sebagai berikut "Nomonasi Penerima Subsiti UPAH - Masuk Nominasi. Status Nomonasi Sudah Terbit SK. Data SK Bantuan Subsidi Upah ada di bawah Info GTK"

5. Scrol ke bawah, maka akan ditampilkan SK Bantuan Subsidi Upah lengkap datanya dari nomor tanggal SK, Lokasi, Nomor Rekening Bank dan Nama Bank.

6. Klik tombol "Klik ini untuk Mencetak SPJM dan SKAB" untuk mencetaknya

7. Penerima menandatangi SPTJM bermaterai 6 ribu

8. Mintalah Kepala Sekolah untuk menandatangani Surat Keterangan Aktif Bertugas (SKAB) otomatis dari Info GTK, atau tidak membuat sendiri

9. Jangan lupa juga untuk mencetak Info GTK

10. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020

11. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud ialah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan

12. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta

13. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM

14. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag

Adapun pencairan Bantuan Subsidi Upah GTK Non PNS adalah 

1. Memiliki Nomor Rekening yang diberikan dari pusat
2. KTP/KK
3. Printout Info GTK 
4. SPJTM bermaterai disediakan diinfo gtk (tinggal diberi materi dan di tanda tangani)
5. Surat Keteràgan Aktif Bertugas (SKAB) dari Kepala Sekolah disediakan diinfo gtk (tinggal di tanda tangani kepsek dan diberi stempel)
Video Panduan ada dibawah ini:



Download buku saku : 



sumber : 



https://newsmaker.tribunnews.com/2020/11/17/akhirnya-guru-honorer-tenaga-kependidikan-non-pns-dapat-blt-18-juta-cek-infogtkkemdikbudgoid

Komang Budiadnya
Komang Budiadnya Saya Seorang Guru dan Juga Content Creator

Posting Komentar untuk "Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer (Non PNS)"