Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer (Non PNS)
CEK PENERIMA BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) GURU HONORER (NON PNS) MELAUI LAMAN
info.gtk.kemendikbud.go.id
Cek penerima bantuan Untuk mengecek data penerima BSU, guru honorer maupun tenaga kependidikan honorer bisa membuka laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/. Guru honorer dapat login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data. Syarat penerima bantuan Nadiem mengatakan, untuk menerima BSU syarat yang ditetapkan oleh Kemendikbud sangat mudah, sehingga bantuan dapat diberikan secara cepat dan efisien.
Adapun persyaratan BSU Kemendikbud yaitu:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berstatus bukan sebagai PNS.
- Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
- Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020. Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Persyaratan rinci yang perlu diketahui untuk mendapatkan BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer, antara lain yaitu harus Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer (Non PNS) dapat dilakukan melalui laman info.gtk.kemendikbud.go.id.
1. Buka link https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
2. Klik "Login Langsung GTK"
4. Jika Anda terdaftar atau masuk dalam penerima tunjangan subsidi upah maka akan tampil info sebagai berikut "Nomonasi Penerima Subsiti UPAH - Masuk Nominasi. Status Nomonasi Sudah Terbit SK. Data SK Bantuan Subsidi Upah ada di bawah Info GTK"
5. Scrol ke bawah, maka akan ditampilkan SK Bantuan Subsidi Upah lengkap datanya dari nomor tanggal SK, Lokasi, Nomor Rekening Bank dan Nama Bank.
6. Klik tombol "Klik ini untuk Mencetak SPJM dan SKAB" untuk mencetaknya
7. Penerima menandatangi SPTJM bermaterai 6 ribu
8. Mintalah Kepala Sekolah untuk menandatangani Surat Keterangan Aktif Bertugas (SKAB) otomatis dari Info GTK, atau tidak membuat sendiri
9. Jangan lupa juga untuk mencetak Info GTK
10. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020
11. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud ialah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan
12. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta
13. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM
14. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag
- Beasiswa microcredential (Pendidikan non gelar) Numeracy Profesional Learning Program Monash University, Victoria Australia 2023
- Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023
- Perpanjangan waktu pendaftaran dan refleksi Kurikulum Merdeka hingga 14 April 2023
Posting Komentar untuk "Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer (Non PNS)"