Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SKB Hari Libur Nasional Cuti Bersama 2021

SKB TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2021


SKB (Surat Keputusan Bersama) Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, bagi Bapak/Ibu Guru menyusun Program Semester Genap, menyusun Kalender Pendidikan di tahun pelajaran 2021/2022 atau Menyusun Program Tahun tahun pelajaran 2021/2022 serta merencanakan Liburan atau merencanakan Cuti Tahunan dan lainnya sebaiknya untuk mengetahui daftar hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang sudah ditetapkan dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

 





Pada intinya SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 (Tiga) Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021ditetapkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas Hari kenja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021, perlu menetapkan Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

 

SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan). Adapun salinan isi SKB ini adalah sebagai berikut.

 

1. Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan Bersama ini.

2. Penetapan tanggal 1 Ramadan 1442 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.

3. Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyanakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/ karyawan/ pekerja pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Poin Kesatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam poin 1 mengurangi hak cuti tahunan pegawai/ karyawan/ pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan.

5. Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Poin Kesatu bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Berdasarkan Lampiran SKB (Surat Keputusan Bersama) Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021berikut ini Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2021 dan Daftar Cuti Bersama Tahun 2021.



Komang Budiadnya
Komang Budiadnya Saya Seorang Guru dan Juga Content Creator

Posting Komentar untuk "SKB Hari Libur Nasional Cuti Bersama 2021"