SE Kemendikbud No. 1 Tahun 2022 Bulan Imunisasi Campak dan Rubela bagi peserta didik pada satuan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan satuan pendidikan khusus
SE Kemendikbud No. 1 Tahun 2022 Bulan Imunisasi Campak dan Rubela bagi peserta didik pada satuan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan satuan pendidikan khusus
Berkenaan dengan upaya mcwujudkan komitmen nasional pencapaian Eliminasi Campak dan Rubela/ Congeruital Rubella Synrudrome (CRS) melalui kegiatan pemberian imunisasi tarnbahan dalam Bulan lmunisasi Campak dan Rubela. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini k:ami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut.
1. Mendukung pelaksanaan imunisasi campak dan rubela di satuan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah rnenengah pertama, dan satuan pendidikan khusus.
2. Dukungan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilaksanakan melalui:
- sosialisasi mengenai pelaksanaan imunisasi campak dan rubela;
- fasilitasi tempat pelaksanaan dan sarana penunjang imunisasi campak dan rubela pada satuan pendidikan;
- pengoordinasian peserta didik untuk memperoleh imunisasi campak dan rubela; dan
d. memastikan seluruh peserta didik memperoleh imunisasi campak dan rubela.
3. Imunisasi campak dan rubela dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu:
a. tahap I, pada bulan Maret dan bulan April tahun 2022 di:
1) Provinsi Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan sasaran anak ttsia 9 (sembilan) bulan sampai dengan kurang dari 15 (lima belasr) tahun; dan 2) Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, di seluruh provinsi di Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, dengan sasaran anak usia 9 (sembilan) bulan sampai dengan kurang dari 12 (dua belas) tahun, dan
b. tahap II, pada bulan Agustus dan bulan Setrrtember tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, dengan sasaran anak usia 9 (sembilan) bulan sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) bulan
Berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat dalam melaksanakan imunisasi campak dan rubela bagi peserta didik pada satuan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan satuan pendidikan khusus. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sr:bagaimana mestinya.
UNDUH : DOWNLOAD :
SE KEMENDIBUD RISTEK BULAN IMUNISASI CAMPAK DAN RUBELA
Posting Komentar untuk "SE Kemendikbud No. 1 Tahun 2022 Bulan Imunisasi Campak dan Rubela bagi peserta didik pada satuan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan satuan pendidikan khusus"