SK PENETAPAN SEKOLAH PENGGERAK 2021 KEMENDIKBUD RI
SK PENETAPAN
PELAKSANA SEKOLAH
PENGGERAK 2021
KEMENDIKBUD RI
KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH NOMOR: 6555/C/HK.00/2021
TENTANG
PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA
PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan komitmen untuk meningkatkan kualitas hasil belajar peserta didik di seluruh Indonesia, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan menciptakan inovasi-inovasi pembelajaran melalui Program Sekolah Penggerak;
b. bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan seleksi atas satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Icmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1177/M Tahun 2020 tentang Program Sekolah Penggerak;
Surat Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Nomor : 2237/B.B2/KP.04.00/2021
tentang Penetapan Kepala Sekolah Pelaksana Program
Sekolah Penggerak;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA
DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA
PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK.
KESATU : Menetapkan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Pelaksana Program Sekolah Penggerak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Keputusan ini
KEDUA : Menetapkan Sekolah Dasar Pelaksana Program Sekolah Penggerak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Keputusan ini.
KETIGA : Menetapkan Sekolah Menengah Pertama Pelaksana Program Sekolah Penggerak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Keputusan ini.
KEEMPAT : Menetapkan Sekolah Menengah Atas Pelaksana Program Sekolah Penggerak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Keputusan ini.
KELIMA : Menetapkan Sekolah Luar Biasa Pelaksana Program Sekolah Penggerak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Keputusan ini.
KEENAM : Biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah yang relevan.
KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DOWNLOAD/ UNDUH SK LENGKAP PENETAPAN SEKOLAH PENGGERAK 2021
DOWNLOAD/ UNDUH LAMPIRAN NAMA-NAMA SEKOLAH PELAKSANA SEKOLAH PENGGERAK 2021
Lampiran III mana ya
BalasHapus