SE Mendikbud Hardiknas 2021
Surat Edaran Mendikbud Hardiknas 2021
Nomor : 27664/MPK.A/TU.02.03/2021 26 April 2021
Lampiran : Satu berkas
Hal : Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021
Yang terhormat
1. Menteri Agama Republik Indonesia
2. Duta Besar/Kepala Perwakilan Indonesia di Luar Negeri
3. Gubernur
4. Bupati/Walikota
5. Pimpinan Unit Utama di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
6. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
7. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
8. Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
9. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota
10. Kepala Satuan Pendidikan di Indonesia dan Luar Negeri
Dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 di tengah masa pandemi
Covid-19 ini, kami beritahukan hal-hal sebagai berikut.
A. Upacara Bendera
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 pada tanggal 2 Mei 2021 pukul 08.00 WIB secara tatap muka, terbatas, minimalis, dan menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara.
- Instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berada dalam wilayah zona hijau dan kuning diperkenankan untuk menyelanggarakan upacara bendera secara tatap muka, terbatas, dan minimalis dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana terlampir. Sedangkan untuk instansi dan satuan pendidikan di daerah yang berada dalam wilayah zona oranye dan merah, diimbau untuk mengikuti jalannya upacara bendera melalui siaran langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI dan saluran TV Edukasi dari rumah/tempat tinggal masing-masing.
- Tema dan Logo Peringatan a. Tema Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 adalah “Serentak Bergerak, Wujudkan Merdeka Belajar”.
- Logo Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Posting Komentar untuk "SE Mendikbud Hardiknas 2021"