Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020

Pedoman Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020


 I. Persyaratan Peserta Kegiatan

1. Persyaratan Umum

Setiap peserta kegiatan harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut.

a. Warga Negara Indonesia (WNI).

b. Mengajar di wilayah Indonesia atau di SILN (Sekolah Indonesia Luar Negeri).

c. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

d. Memiliki pengalaman mengajar minimal 3 (tiga) tahun.

e. Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma 4 (D-IV).

f. Sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, dan berkelakuan baik.

2. Persyaratan Khusus

Setiap peserta kegiatan harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut.

a. Konsisten dalam pengembangan profesi, melaksanakan tugas pokok dan fungsi

profesinya, serta berperan aktif dalam kegiatan kependidikan atau sosial

kemasyarakatan yang dituangkan dalam Deskripsi Diri.

b. Memiliki rekam jejak kegiatan atau karya dalam pengembangan profesi yang

menginspirasi guru atau kepala sekolah lain yang dituangkan dalam Portofolio.

c. Direkomendasikan oleh kepala sekolah, tokoh masyarakat, organisasi profesi,

atau komunitas guru/kepala sekolah yang relevan dengan kategori apresiasi yang

diikuti, ditunjukkan dengan Surat Rekomendasi (Lampiran 5).

d. Tidak sedang mengikuti kegiatan serupa, baik di tingkat nasional maupun

internasional, dibuktikan dengan Surat Pernyataan (Lampiran 4).

e. Tidak sedang mengikuti tugas belajar yang dibiayai Pemerintah Pusat maupun

Pemerintah Daerah, dibuktikan dengan Surat Pernyataan (Lampiran 4).

f. Tidak sedang diusulkan pada jabatan fungsional atau jabatan struktural tertentu

lainnya yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan (Lampiran 4).

J. Seleksi dan Penilaian

1. Seleksi

Tahapan kegiatan ‘Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun

2020’ dilakukan melalui:

a. Seleksi Administrasi

Seleksi Administrasi adalah seleksi atas kelengkapan dan ketepatan dokumen

untuk Deskripsi Diri dan Portofolio Singkat. Seleksi administrasi dilakukan oleh

Panitia pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar,

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan

dan Kebudayaan dengan menggunakan Instrumen 1.

b. Seleksi Substansi

Seleksi Substansi adalah seleksi atas dokumen Deskripsi Diri dan Portofolio

meliputi kesesuaian konten dan dilakukan untuk peserta yang lolos seleksi 

administrasi. Seleksi substansi dilakukan oleh Tim Penilai yang ditentukan oleh

Panitia dengan menggunakan Instrumen 2.

c. Presentasi dan Wawancara

Presentasi dan wawancara dilakukan bagi peserta yang sudah ditentukan

berdasarkan hasil penilaian substansi. Pada tahap ini peserta mempresentasikan

karya yang dikirimkan berupa deskripsi diri dan portofolio untuk dinilai

(diverifikasi) oleh tim penilai. Penilaian presentasi dan wawancara dilakukan

dengan menggunakan Instrumen 3.

2. Penilaian

a. Penilaian terhadap peserta kegiatan ‘Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah

Pendidikan Dasar Tahun 2020’ meliputi aspek-aspek sebagai berikut.

1) Orisinalitas, yaitu kegiatan atau karya sendiri yang tidak menjiplak karya

orang lain.

2) Inovatif, yaitu kegiatan atau karya yang diajukan bersifat spesifik, berbeda

dan lebih baik dari yang telah ada, serta diimplementasikan.

3) Spesifik, yaitu kegiatan atau karya yang diajukan bersifat unik dan berbeda

dari yang telah ada.

4) Sistematik, yaitu kegiatan atau karya yang diajukan disajikan secara

sistematis (dan logis).

5) Inspiratif, yaitu kegiatan atau karya yang diajukan mengilhami orang lain

untuk melakukan hal serupa atau berbeda dan lebih baik.

6) Bermanfaat, yaitu kegiatan atau karya yang diajukan memberikan

kemanfaatan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan.

7) Ilmiah, yaitu kegiatan atau karya yang diajukan memiliki landasan kaidah

keilmuan yang sesuai.

8) Komunikatif, yaitu menyajikan presentasi terkait kegiatan atau karya secara

sistematik dan jelas.

b. Komponen penilaian terhadap kinerja atau karya peserta kegiatan ‘Apresiasi

bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020’ terdiri atas:

1) Deskripsi Diri

2) Portofolio; dan

3) Presentasi.

3. Tim Penilai

Tim penilai kegiatan ‘Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar

Tahun 2020’ terdiri atas dosen, widyaiswara, atau unsur lain yang relevan serta

memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan maksud dan tujuan kegiatan.

K. Sistematika Penyajian

Penyajian Deskripsi Diri dan Portofolio dalam kegiatan ‘Apresiasi bagi Guru dan

Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020’ harus mengikuti sistematika sebagai

berikut.

1. Sistematika Deskripsi Diri

Sistematika Deskripsi Diri terdiri atas:

Sampul

Pengesahan

Surat Pernyataan

Surat Rekomendasi

A. Deskripsi diri masa lalu

B. Deskripsi diri saat ini

C. Deskripsi diri masa depan


Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendidikan Dasar memublikasikan Pedoman

Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan

Dasar Tahun 2020 ke Dinas Pendidikan

Provinsi/LPMP/Dinas Pendidikan

Kabupaten/Kota/Satuan Pendidikan secara langsung,

daring (online), serta melalui siaran TV dan Radio

Edukasi. Pedoman dapat diunduh di laman:

http://pgdikdas.kemdikbud.go.id/category/pedoman

http://pgdikdas.kemdikbud.go.id/category/pedoman


Minggu ke-4 Oktober –

Minggu ke-1 November

2020


Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendidikan Dasar menerima dokumen deskripsi diri

dan portofolio pada tautan:

http://bit.ly/apresiasigtkdikdas_2020 dari peserta

seluruh Indonesia melalui daring, selanjutnya

mengadministrasikannya

Minggu ke 1-2

November 2020


Komang Budiadnya
Komang Budiadnya Saya Seorang Guru dan Juga Content Creator

Posting Komentar untuk "Pedoman Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020"