Pedoman Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020
Pedoman Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020
I. Persyaratan Peserta Kegiatan
1. Persyaratan Umum
Setiap peserta kegiatan harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut.
a. Warga Negara Indonesia (WNI).
b. Mengajar di wilayah Indonesia atau di SILN (Sekolah Indonesia Luar Negeri).
c. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
d. Memiliki pengalaman mengajar minimal 3 (tiga) tahun.
e. Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma 4 (D-IV).
f. Sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, dan berkelakuan baik.
2. Persyaratan Khusus
Setiap peserta kegiatan harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut.
a. Konsisten dalam pengembangan profesi, melaksanakan tugas pokok dan fungsi
profesinya, serta berperan aktif dalam kegiatan kependidikan atau sosial
kemasyarakatan yang dituangkan dalam Deskripsi Diri.
b. Memiliki rekam jejak kegiatan atau karya dalam pengembangan profesi yang
menginspirasi guru atau kepala sekolah lain yang dituangkan dalam Portofolio.
c. Direkomendasikan oleh kepala sekolah, tokoh masyarakat, organisasi profesi,
atau komunitas guru/kepala sekolah yang relevan dengan kategori apresiasi yang
diikuti, ditunjukkan dengan Surat Rekomendasi (Lampiran 5).
d. Tidak sedang mengikuti kegiatan serupa, baik di tingkat nasional maupun
internasional, dibuktikan dengan Surat Pernyataan (Lampiran 4).
e. Tidak sedang mengikuti tugas belajar yang dibiayai Pemerintah Pusat maupun
Pemerintah Daerah, dibuktikan dengan Surat Pernyataan (Lampiran 4).
f. Tidak sedang diusulkan pada jabatan fungsional atau jabatan struktural tertentu
lainnya yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan (Lampiran 4).
J. Seleksi dan Penilaian
1. Seleksi
Tahapan kegiatan ‘Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun
2020’ dilakukan melalui:
a. Seleksi Administrasi
Seleksi Administrasi adalah seleksi atas kelengkapan dan ketepatan dokumen
untuk Deskripsi Diri dan Portofolio Singkat. Seleksi administrasi dilakukan oleh
Panitia pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar,
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan dengan menggunakan Instrumen 1.
b. Seleksi Substansi
Seleksi Substansi adalah seleksi atas dokumen Deskripsi Diri dan Portofolio
meliputi kesesuaian konten dan dilakukan untuk peserta yang lolos seleksi
administrasi. Seleksi substansi dilakukan oleh Tim Penilai yang ditentukan oleh
Panitia dengan menggunakan Instrumen 2.
c. Presentasi dan Wawancara
Presentasi dan wawancara dilakukan bagi peserta yang sudah ditentukan
berdasarkan hasil penilaian substansi. Pada tahap ini peserta mempresentasikan
karya yang dikirimkan berupa deskripsi diri dan portofolio untuk dinilai
(diverifikasi) oleh tim penilai. Penilaian presentasi dan wawancara dilakukan
dengan menggunakan Instrumen 3.
2. Penilaian
a. Penilaian terhadap peserta kegiatan ‘Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah
Pendidikan Dasar Tahun 2020’ meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1) Orisinalitas, yaitu kegiatan atau karya sendiri yang tidak menjiplak karya
orang lain.
2) Inovatif, yaitu kegiatan atau karya yang diajukan bersifat spesifik, berbeda
dan lebih baik dari yang telah ada, serta diimplementasikan.
3) Spesifik, yaitu kegiatan atau karya yang diajukan bersifat unik dan berbeda
dari yang telah ada.
4) Sistematik, yaitu kegiatan atau karya yang diajukan disajikan secara
sistematis (dan logis).
5) Inspiratif, yaitu kegiatan atau karya yang diajukan mengilhami orang lain
untuk melakukan hal serupa atau berbeda dan lebih baik.
6) Bermanfaat, yaitu kegiatan atau karya yang diajukan memberikan
kemanfaatan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan.
7) Ilmiah, yaitu kegiatan atau karya yang diajukan memiliki landasan kaidah
keilmuan yang sesuai.
8) Komunikatif, yaitu menyajikan presentasi terkait kegiatan atau karya secara
sistematik dan jelas.
b. Komponen penilaian terhadap kinerja atau karya peserta kegiatan ‘Apresiasi
bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020’ terdiri atas:
1) Deskripsi Diri
2) Portofolio; dan
3) Presentasi.
3. Tim Penilai
Tim penilai kegiatan ‘Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar
Tahun 2020’ terdiri atas dosen, widyaiswara, atau unsur lain yang relevan serta
memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan maksud dan tujuan kegiatan.
K. Sistematika Penyajian
Penyajian Deskripsi Diri dan Portofolio dalam kegiatan ‘Apresiasi bagi Guru dan
Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020’ harus mengikuti sistematika sebagai
berikut.
1. Sistematika Deskripsi Diri
Sistematika Deskripsi Diri terdiri atas:
Sampul
Pengesahan
Surat Pernyataan
Surat Rekomendasi
A. Deskripsi diri masa lalu
B. Deskripsi diri saat ini
C. Deskripsi diri masa depan
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Dasar memublikasikan Pedoman
Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan
Dasar Tahun 2020 ke Dinas Pendidikan
Provinsi/LPMP/Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota/Satuan Pendidikan secara langsung,
daring (online), serta melalui siaran TV dan Radio
Edukasi. Pedoman dapat diunduh di laman:
http://pgdikdas.kemdikbud.go.id/category/pedoman
http://pgdikdas.kemdikbud.go.id/category/pedoman
Minggu ke-4 Oktober –
Minggu ke-1 November
2020
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Dasar menerima dokumen deskripsi diri
dan portofolio pada tautan:
http://bit.ly/apresiasigtkdikdas_2020 dari peserta
seluruh Indonesia melalui daring, selanjutnya
mengadministrasikannya
Minggu ke 1-2
November 2020
Posting Komentar untuk "Pedoman Apresiasi bagi Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Tahun 2020"